Jadwal Daftar Ulang yang Wajib Diperhatikan
Bagi calon siswa yang dinyatakan lolos dalam seleksi tahap 2, proses daftar ulang akan dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Daftar ulang ini wajib dilakukan sebagai bentuk konfirmasi bahwa calon siswa siap melanjutkan pendidikan di sekolah yang telah dituju.
Proses daftar ulang dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB/PPDB Kota Bekasi. Peserta harus login ke sistem, mengikuti langkah-langkah konfirmasi, dan menyelesaikan proses sesuai jadwal.
Dengan sistem seleksi dan distribusi kuota yang jelas, PPDB 2025 di Kota Bekasi menjadi langkah nyata dalam menciptakan akses pendidikan yang setara, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)