TRIBUNTRENDS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali digulirkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja di tengah tekanan ekonomi.
BSU kali ini disalurkan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp300 ribu per bulan, dengan durasi selama dua bulan yaitu Juni dan Juli.
Penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak Juni 2025.
Setelah tahap awal ini rampung, proses berlanjut ke tahap kedua.
Namun, sebelum dana kembali disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi ulang terhadap data para calon penerima.
Lalu, kapan tepatnya BSU tahap dua akan cair?
Mengutip informasi resmi dari situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan, tahap kedua bantuan subsidi ini masih dalam proses persiapan.
Saat ini, data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sedang melalui tahap verifikasi dan validasi, guna memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran BSU tahap kedua akan dilakukan setelah distribusi tahap pertama selesai.
Adapun proses pencairannya akan berlangsung secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025.
Baca juga: Banjir Rezeki! Ini Daftar 8 Bansos yang Cair Juli 2025, Ada BSU Rp 600 Ribu hingga PKH
Sambil Menunggu BSU Tahap Kedua, Ini Kriteria Penerimanya
Bagi Anda yang menantikan penyaluran BSU tahap kedua, tidak ada salahnya untuk kembali mencermati syarat dan ketentuan penerima.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BSU Kemnaker, berikut ini adalah kriteria lengkap penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).