Besaran UMK di Provinsi Aceh mengalami peningkatan. UMK tertinggi berada di daerah yang dijuluki Serambi Mekkah melampaui Aceh Tamiang dan Aceh Barat.
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025, mengikuti kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
Kebijakan ini juga diimplementasikan di Provinsi Aceh, yang dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616, yang sekaligus menjadi angka UMK di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Namun, terdapat beberapa daerah yang menetapkan angka UMK lebih tinggi dari UMP.
Di antaranya adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang, yang menyesuaikan nilai UMK berdasarkan dinamika ekonomi masing-masing wilayah.
Kota dengan UMK Tertinggi di Provinsi Aceh Tahun 2025
1. Kota Banda Aceh – Rp 3.898.856
Sebagai ibu kota provinsi dan pusat pemerintahan, Banda Aceh mencatatkan UMK tertinggi di seluruh Aceh.
Kota yang dijuluki "Serambi Mekkah" ini dikenal dengan kehidupan sosial yang religius, sejarah Islam yang kuat, serta aktivitas ekonomi yang relatif lebih maju dibandingkan daerah lainnya di provinsi tersebut.
2. Kabupaten Aceh Tamiang – Rp 3.717.948
Menempati posisi kedua, Aceh Tamiang juga menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi.
Posisi strategis di perbatasan Aceh-Sumatera Utara serta pertumbuhan sektor industri dan perdagangan ikut memengaruhi penetapan nilai UMK yang lebih tinggi dari rata-rata provinsi.
3. Kabupaten Aceh Barat dan Wilayah Lainnya – Rp 3.685.616
Sebagian besar kabupaten dan kota di Aceh menetapkan UMK pada angka yang sama dengan UMP, yaitu Rp 3.685.616.
Angka ini berlaku di berbagai wilayah, termasuk: