TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dari Golongan I, II, III, hingga IV, terkait dengan uang makan mereka.
Melalui Kementerian Keuangan, secara resmi mengumumkan bahwa pencairan uang makan untuk PNS Golongan I sampai IV akan dimulai mulai besok, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2025.
Uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil yang aktif menjalankan tugas kedinasan secara penuh selama satu bulan, berdasarkan catatan absensi kehadiran serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut ini adalah rincian nominal uang makan harian yang diterima oleh PNS, disesuaikan dengan golongannya:
- Untuk PNS Golongan I dan II, uang makan harian sebesar Rp35.000, dengan estimasi total sekitar Rp770.000 untuk 22 hari kerja.
- PNS Golongan III menerima uang makan harian Rp37.000, yang jika dihitung selama 22 hari kerja mencapai sekitar Rp814.000.
- Sedangkan untuk PNS Golongan IV, nominal uang makan harian adalah Rp41.000, dengan estimasi total Rp902.000 dalam 22 hari kerja.
Supaya uang makan dapat dicairkan dengan mudah, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima, yaitu:
- PNS harus hadir dan melaksanakan tugas secara fisik, bukan dalam bentuk Work From Home (WFH) atau kegiatan di luar kantor.
- Data kehadiran harus sudah diinput dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Selain itu, syarat lainnya adalah PNS tidak sedang menjalani cuti, tugas belajar, maupun penugasan di luar negeri.
Pasalnya, untuk uang makan akan dilakukan oleh bendahara di setiap instansi mulai tanggal 1 Juli 2025.
Untuk pembiayaan diperkirakan akan masuk ke rekening masing-masing pehawai paling lambat pada 1 hingga 2 hari kerja setelahnya.
Semua itu tergantung pada proses internal di masing-masing instansi kerja.
TribunTrends.com/Darma