Menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, guru dilarang untuk:
- Ikut dalam politik praktis
- Terlibat dalam politik transaksional
- Tereafiliasi dengan partai politikĀ
Penjelasan:
Pasal 9 huruf c secara tegas menyatakan bahwa keterlibatan guru dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye, transaksi politik, atau menjadi anggota partai politik dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas, kepercayaan publik, dan martabat profesi guru.
Baca juga: Apa yang Menjadi Komitmen Bapak/Ibu dalam Menerapkan Pendidikan Nilai Kunci Jawaban PPG 2025 Modul 3
Mengapa ini penting?
- Guru dianggap sebagai teladan moral dan etika di masyarakat.
- Keterlibatan dalam politik praktis bisa menimbulkan konflik kepentingan, serta mengganggu sikap adil dan objektif terhadap siswa.
- Juga melindungi lingkungan pendidikan dari pengaruh politik yang bisa mengganggu proses belajar mengajar.
(TribunTrends.com/Tribun Network)