Kunci Jawaban

Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025 : Untuk Setiap Kasus di Atas, Jawablah Pertanyaan Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai PPG 2025 : untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menggunakan uang tabungan siswa untuk keperluan pribadi adalah penyalahgunaan wewenang.

Langkah pencegahan:

  • Sistem tabungan sekolah harus dikelola oleh institusi (sekolah) bukan perorangan, dengan mekanisme pengawasan berlapis (misalnya bendahara sekolah).
  • Sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa yang jelas kepada guru, siswa, dan orang tua.
    Peningkatan kesejahteraan guru agar tidak terdesak melakukan tindakan tidak etis.

Kasus 2: Pak Dudung dan Motor Baru

  1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.
  2. Prinsip kode etik yang dilanggar:
    Tomlinson & Little:
  • Tidak Berpihak (Impartiality): Pak Dudung memberikan perlakuan istimewa kepada murid yang orang tuanya memberinya hadiah, sehingga tidak adil.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakannya dapat menciptakan persepsi negatif tentang integritas guru dan mendidik siswa untuk percaya bahwa bantuan bisa didapat dengan imbalan.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Merusak reputasi profesi.
  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip keadilan dalam pembelajaran.
  • Menegakkan prinsip keadilan: Pelanggaran.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9 : Berpotensi masuk kategori aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru jika pemberian hadiah memengaruhi kewajiban profesionalnya.

3. Langkah pencegahan:Sekolah harus memiliki kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah dari orang tua/pihak ketiga, menekankan penolakan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Mengadakan edukasi kepada guru tentang integritas dan profesionalisme, serta dampak pemberian/penerimaan hadiah.
Mendorong budaya transparansi dan pelaporan internal jika ada tawaran atau penerimaan hadiah signifikan.

Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM

  1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.
  2. Prinsip kode etik yang dilanggar:
    Tomlinson & Little:
  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Tina mencampuradukkan tujuan diskusi akademik anak dengan kepentingan bisnis pribadi, mengutamakan keuntungan sendiri.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi dan kepercayaan orang tua untuk keuntungan pribadi.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.

3. Langkah pencegahan:

  • Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.
  • Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
  • Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.

Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi

  1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang. Prinsip
  2. kode etik yang dilanggar:
    Tomlinson & Little:
  • Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.
  • Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.
  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9: Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kekerasan fisik dapat masuk dalam ranah pidana.

3. Langkah pencegahan:

  • Sekolah harus memiliki aturan disipliner yang sangat tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal antar staf.
  • Meningkatkan pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif bagi seluruh staf.
  • Menciptakan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan antar guru.
  • Kepala sekolah perlu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak kepala sekolah sendiri.

Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa

  1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius, termasuk potensi pelanggaran hukum.Prinsip
  2. kode etik yang dilanggar:
    Tomlinson & Little:
  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Tindakan Pak Eko bukan untuk kepentingan terbaik siswa, melainkan bentuk penghukuman fisik yang berlebihan.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Meninggalkan trauma fisik dan psikologis pada siswa.
  • Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak peka terhadap hak dan martabat siswa, serta potensi bahaya.
Halaman
123