TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pedagang konveksi di Sukoharjo Jawa Tengah. Sempat lempar kucing di pasar, kini ditetapkan jadi tersangka. Terancam 9 bulan penjara.
Kasus pelemparan kucing yang sempat menghebohkan warga Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, pada 25 Februari 2025, akhirnya memasuki babak baru.
Pelakunya, seorang pedagang konveksi pakaian berinisial S, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada Kamis (13/6/2025).
Akibat perbuatannya, S kini terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Pendiri Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya jadi pengingat bagi semua pemilik hewan peliharaan, terutama kucing dan anjing.
"Banyak yang belum sadar penganiayaan terhadap hewan bisa berujung pada sanksi pidana.
Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ada hukum yang mengaturnya," ujar Hening, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, perbuatan seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penyiksaan hewan.
Baca juga: Kucing di Palembang Terjebak di Bak Mesin Motor, Damkar Gercep Bantu, Diduga Terperangkap 8 Jam
"Pelaku bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga 9 bulan atau denda bagi kasus ringan, dan hukuman lebih berat jika menyebabkan kematian hewan," terangnya.
Dengan demikian, S sebagai tersangka, terancam hukuman berdasarkan pasal tersebut.
"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan.
Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.
Meski begitu, Hening memperkirakan vonis pengadilan biasanya tidak akan terlalu berat jika dianggap sebagai kasus ringan.
"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus.