Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.
Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang JuniāJuli 2025.
Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.
Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.
Demikian informasi terkait Bantuan Subsidi Upah yang akan ada lagi, Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025, lengkap syarat penerima dan besaran BSU 2025
Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.COM