Penerimaan Murid Baru

Hari Ini! Pengajuan Akun SD untuk SPMB Jakarta 2025 Dibuka, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISWA SEKOLAH DASAR - Pembuatan akun untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta dimulai pada hari Senin, 26 Mei 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Pembuatan akun untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta dimulai pada hari ini Senin, 26 Mei 2025, pukul 08.00 WIB, simak carany.

Calon peserta didik dapat mengakses situs resmi di https://spmb.jakarta.go.id untuk mengajukan akun hingga batas akhir pada 8 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Bagaimana prosesnya?

Untuk jenjang SD, tersedia tujuh jalur pendaftaran, yaitu jalur penyandang disabilitas, anak panti dan anak tenaga kesehatan yang wafat saat menangani Covid-19, mitra TransJakarta, KAJ, atau KPJ (terdaftar di DTKS), domisili, mutasi, serta tahap kedua dan ketiga.

Adapun proses pendaftarannya terdiri dari empat langkah utama: pengajuan akun, verifikasi data, aktivasi dan login, serta pemantauan hasil seleksi.

Baca juga: Sudah Dibuka! SPMB STAN Tahun 2025, Simak Jadwal dan Syarat Masuk, Kuliah Gratis Lulus Jadi PNS

Cara melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK:

1. Mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id/

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai KK asli

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK

5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli

6. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran

7. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan

8. Khusus CMB, yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya 

9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebsahan dokumen dari orangtua/wali CMB

Halaman
123