TRIBUNTRENDS.COM - Prahara rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah memasuki babak baru.
Setelah menepis adanya perselingkuhan, kini Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari Rabu (30/5/2025).
Kedatangan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan bertujuan untuk melaporkan kelanjutan dari kasus perceraian yang tengah ia hadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Paula Verhoeven didampingi oleh tiga kuasa hukumnya mengajukan dua aduan yang telah diterima oleh komisioner Komnas Perempuan.
Aduan pertama mengarah pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Baim terhadap Paula.
Aduan kedua berkaitan dengan keluhan terhadap seorang pejabat publik, yakni Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait keputusan yang dinilai bersifat diskriminatif.
Baca juga: Niko Surya Dituduh Selingkuh dengan Paula Verhoeven, Sosok Diduga Istrinya Muncul, Bela Sang Suami
"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."
"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Siti juga mengungkapkan mengenai dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima Paula dari mantan suaminya.
Siti menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami Paula mencakup kekerasan fisik hingga kekerasan ekonomi.
"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Paula juga menyerahkan rekaman CCTV yang diduga menjadi bukti KDRT.
Rekaman tersebut dilengkapi dengan analisis dari ahli digital forensik untuk memperkuat bukti yang ada.
"Dalam hal ini, kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik."