Selebrita

Hotman Paris Soroti Isu Orang Ketiga, Heran Baim Wong & Paula Verhoeven Izinkan Tamu Pria Nginap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HOTMAN PARIS - Paula Verhoeven dituding selingkuh, Hotman Paris soroti keputusan Baim Wong ajak teman prianya nginap di rumah.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengacara ternama Hotman Paris turut angkat bicara soal keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kali ini, Hotman Paris menyoroti keputusan Baim Wong yang mengajak teman prianya untuk menginap di rumah.

Seperti diketahui, adanya orang ketiga diduga menjadi pemicu perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sosok yang diduga orang ketiga itu adalah teman pria Baim berinisial NS.

Dalam tayangan program For Your Pagi (FYP) di Trans7, yang dipandu oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Hotman Paris menyampaikan pandangannya secara terbuka mengenai isu tersebut.

Menurut Hotman, seharusnya keberadaan tamu pria itu bisa dicegah sejak awal oleh sang suami demi menghindari potensi konflik.

Baca juga: Upaya Paula Verhoeven Jadi Istri yang Baik Bagi Baim Wong, Niat Curhat Berujung Dituding Selingkuh

BAIM PAULA CERAI - Hotman Paris merasa heran dengan Baim Wong yang mengajak tamu pria nginap di rumah. (Instagram @paulaverhoeven / YouTube)

“Karena memang cowok itu diizinkan menginap oleh Paula dan suaminya. Jadi memang tamu keluarga. Kalau suaminya pergi, masa tamunya harus diusir? Kan tamu keluarga sering menginap di situ,” kata Hotman Paris, dikutip Jumat (25/4/2025).

Meski begitu, Hotman juga mengingatkan bahwa status sebagai "tamu keluarga" tetap bisa memicu kesalahpahaman, apalagi jika kondisi rumah tangga sedang tidak harmonis.

Ia menekankan bahwa langkah pencegahan seperti tidak mengizinkan tamu pria menginap akan jauh lebih bijaksana untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

“Ya bagusnya jangan kasih nginap cowok di rumah kamu. Kalau gue mah enggak,” tegas Hotman Paris.

Putusan Hakim Dianggap Tak Sesuai UU

Hotman Paris sempat mengkritik putusan Pengadilan Agama yang menyebut Paula Verhoeven telah melakukan nusyuz atau dianggap durhaka terhadap suaminya.

Menurut Hotman, istilah “istri durhaka” sebenarnya tidak tercantum dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tidak bisa dilontarkan sembarangan. Untuk membuktikan perbuatan zina secara hukum, harus ada bukti nyata bahwa telah terjadi hubungan badan.

“Di Undang-Undang tidak ada istri durhaka. Undang-Undang hanya menyebut alasan perceraian, seperti zina, pemabuk yang tak bisa diobati, dan pertengkaran terus-menerus. Nah, harusnya hakim pakai alasan yang relevan,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, kalau hanya karena istri dekat dengan pria lain lalu disebut berzina atau durhaka, maka banyak orang bisa terjebak pada vonis yang tidak berdasar.

Halaman
12