Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, usai kliennya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke pihak berwajib.
Menurut Muslim, pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan apakah tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan atau tidak.
"Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," terang Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (20/4/2025).
Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," tegasnya.
Tetapi, pihaknya menyampaikan sejumlah syarat.
"Dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri, tes DNA hanya salah satu bukti ilmiah yang tentu wajib didukung bukti-bukti lain, saksi dan dokumen lainnya," tambah Muslim.
Kini, ia meminta publik tak berspekulasi terkait kasus ini.
"Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi serta menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum," pintanya.
(Tribuntrends/Tribunnews.com/ Salma/Disempurnakan dengan bantuan AI)