Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma.
"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding)," ujar Alvon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Paula sendiri masih diberikan waktu untuk mengajukan banding selama dua minggu setelah putusan diumumkan.
Memang ada satu putusan yang membuat Paula nelangsa. Ia dinilai hakim terbukti sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena berselingkuh.
"Ini kan dikasih waktu kan, 2 minggu untuk menyatakan (banding). Kita dalam proses itu. Dan setelah itu kita akan membuatkan memo bandingnya itu," lanjutnya.
Diketahui, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Apa Arti Nusyuz? Istilah dalam Putusan Cerai Baim Wong & Paula Verhoeven, Ini Penjelasannya
"Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian mmbrri izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan tersebut Baim dan Paula sepakat untuk mengurus kedua anaknya bersama.
Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.
"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.
"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.
Kemudian Baim diwajibkan hanya membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar terhadap Paula Verhoeven setelah keduanya resmi bercerai.
(Tribuntrends/Tribunnews.com/ Siti N/ Fauzi Alamsyah/Disempurnakan dengan bantuan AI)