Paula kemudian dianggap menjadi istri durhaka karena telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.
"Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri, nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz," tutupnya.
(Tribuntrends/Tribunnews.com /Disempurnakan dengan bantuan AI)