“Terkait dengan anak, kan sudah disampaikan bahwa mereka yang mengklaim dirinya memiliki anak dari Bapak Ridwan Kamil.”
“Sekarang ya tinggal buktikan secara hukum, ada azas hukum, actori incumbit probatio, apa itu? Siapa yang mendalilkan sesuatu, menuduh sesuatu, dia lah yang harus membuktikan,” kata Muslim.
Muslim menegaskan bahwa jika Lisa memiliki bukti yang kuat, sebaiknya disampaikan di pengadilan, bukan di media.
"Kalau bukti yang berkekuatan hukum disampaikan ke pengadilan, bukan ke media," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak benar dapat berakibat pada konsekuensi hukum, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
"Segala sesuatunya yang fitnah ada konsekuensi hukumnya," tutur Muslim.
(Tribuntrends/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)