"Kalau ada unsur pidananya, akan lebih menguntungkan pihak cewek." jelasnya.
"Karena polisi punya power untuk memaksa dilakukan tes DNA melalui prosedur hukum pidana," imbuhnya.
Dengan tertutupnya jalur pidana, maka satu-satunya jalan yang terbuka bagi Lisa adalah menempuh gugatan perdata.
Lisa bisa mengajukan permohonan ke pengadilan agar anaknya secara hukum ditetapkan sebagai anak dari Ridwan Kamil.
Namun menurut Hotman, langkah ini sangat rentan ditolak oleh majelis hakim, terutama jika belum ada bukti kuat seperti hasil tes DNA.
"Karena ini terlalu prematur, karena belum ada tes DNA," papar Hotman Paris.
Meski demikian, Hotman menyebut masih ada jenis gugatan lain yang lebih mendasar yakni permohonan kepada pengadilan agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu.
Gugatan ini bisa menjadi titik awal pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. Namun, jalur ini juga bukan tanpa hambatan.
Hotman memprediksi bahwa prosesnya tidak akan berjalan mulus, terutama jika pihak Ridwan Kamil memutuskan untuk melawan secara hukum.
Ia menilai bahwa perkara ini sangat mungkin akan berlanjut ke tingkat banding bahkan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Dan itu membutuhkan waktu yang panjang bisa sampai empat tahun," kata Hotman Paris.
Pernyataan Hotman Paris ini menegaskan bahwa perjuangan Lisa Mariana tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kesabaran dan ketahanan mental dalam menghadapi proses hukum yang panjang.
Di tengah sorotan publik, langkah hukum yang ia ambil kini menjadi perhatian luas dan berpotensi menjadi preseden penting dalam perkara pengakuan anak di Indonesia.
(TribunTrends.com/TribunMedan/Azis Husein)