TRIBUNTRENDS.COM - Beginilah nasib Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART yang nekat mencuri emas seberat 10 kg milik majikan di Lumajang, Jawa Timur.
Setelah mencuri emas senilai Rp16 miliar, Solikha sempat menyewa dukun untuk menyantet dan menghabisi nyawa majikannya sendiri.
Kini, setelah ketiga pelaku ditangkap, mereka menghadapi jeratan hukum yang cukup berat. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui, kasus pencurian emas senilai Rp16 miliar yang melibatkan Solikha, seorang Asisten Rumah Tangga (ART), benar-benar mengguncang masyarakat.
Peristiwa yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur, ini membuka mata banyak orang tentang betapa besar dampak dari keserakahan, rasa takut, dan ketidakpuasan terhadap hasil yang diperoleh yang akhirnya mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas melalui tindakan kriminal.
Modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan betapa cerdiknya para pelaku dalam merencanakan dan melaksanakan aksinya.
Namun, di balik kecerdikan tersebut, ada kisah gelap tentang keterlibatan emosional dan finansial yang akhirnya membawa mereka ke dalam pelukan hukum.
Modus Operandi yang Cerdik dan Berkelanjutan
Solikha, bersama dua komplotannya, Khoirul Anam dan Sukarno Djayadiatma, berhasil mencuri emas batangan seberat 10 kilogram melalui cara yang terencana dan cukup rapi.
Penggunaan kunci duplikat untuk mengakses brankas dan lemari yang berisi emas milik majikan menunjukkan betapa berhati-hatinya mereka dalam merancang aksi tersebut.
Solikha yang memegang peran sebagai ART tentu saja memiliki akses lebih dalam rumah majikan yang membuatnya mampu melakukan aksi kejahatan ini tanpa kecurigaan.
Namun, meskipun aksi pertama mereka bisa dibilang berhasil, motif mereka tidak berhenti di situ.
Ada ketidakpuasan yang mendorong Solikha untuk terus melakukan pencurian, bahkan hingga mengajak komplotannya yang lain untuk bergabung.
Kegiatan kriminal ini semakin berkembang dan mereka mulai melibatkan diri dalam transaksi yang lebih besar termasuk menjual emas ke toko emas dan menginvestasikan hasil penjualan dengan perjanjian bagi hasil.
Solikha bahkan berani untuk melakukan tindakan lebih jauh, yaitu mencuri lebih banyak lagi emas setelah merasa hasil dari pencurian pertama masih belum cukup untuk memenuhi keinginannya.