Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Kewarganegaraan Indonesia
- Dibuktikan dengan KTP aktif.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
- Tambahkan surat keterangan bebas NAPZA dari institusi kesehatan resmi.
- Ijazah Sarjana atau Sarjana Terapan
- Ijazah sudah terbit; surat keterangan lulus sementara tidak berlaku.
- Transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Status Kepegawaian
- Belum tercatat sebagai guru di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Cara Daftar PPG Prajabatan 2025
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.