"Satu kata: pecat! Dan proses pidana," tegas Bambang.
Menurutnya, tindakan Fajar yang terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak ini jelas telah mencoreng nama baik institusi Polri dan negara, serta menambah panjang daftar kasus kejahatan serius yang melibatkan aparat penegak hukum.
Bambang juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan serius.
Ia menyebutkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling serius dalam hukum pidana.
Oleh karena itu, dakwaan terhadap Fajar harus melibatkan pasal-pasal yang sesuai, tidak hanya terbatas pada pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi juga mencakup pasal tentang kejahatan seksual terhadap anak, pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bambang juga mendorong agar sidang etik dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus ini hanya diselesaikan secara internal tanpa ada proses hukum yang tegas.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.
Fajar sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Agus, dilansir dari WartaKotalive.com.
Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Usulan Hukuman Mati