TRIBUNTRENDS.COM - Inilah awal mula aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron diisukan pernah berpacaran dengan aktor Kim Soo Hyun selama enam tahun.
Isu ini berawal dari pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai bibi Kim Sae Ron mengungkapkan kisah asmara ponakannya dengan Kim Soo Hyun.
Dalam saluran YouTube yang kontroversial, Garosero Research Institute, yang dipandu oleh Kim Se Ui (Kim Say), sang bibi menyatakan bahwa Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun menjalin hubungan asmara selama enam tahun.
Keduanya menjalin hubungan asmara mulai dari tahun 2015 hingga 2021.
Pada saat keduanya mulai berpacaran, Kim Sae Ron baru berusia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun sudah berusia 27 tahun.
Sang bibi kemudian menceritakan bahwa karena Kim Sae Ron adalah pacar Kim Soo Hyun, dia turut membantu sang aktor dalam mendirikan perusahaan manajemen pribadi, Gold Medalist, dengan memberikan tenaga kerjanya secara sukarela.
Bibi juga mengungkapkan bahwa Kim Sae Ron memberikan bantuan dalam mengarahkan bakat baru.
Dia juga memberi pelajaran akting, yang bisa jadi sangat berpengaruh dalam perkembangan agensi tersebut.
Kim Soo Hyun diketahui mendirikan agensi Gold Medalist pada tahun 2019, dan Kim Sae Ron bergabung setelah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya dengan YG Entertainment.
Menurut penuturan bibinya, hubungan mereka berakhir pada tahun 2022.
Berakhirnya hubungan pasangan tersebut berawal ketika Kim Sae Ron terlibat dalam kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI).
Dalam situasi tersebut, meskipun Kim Sae Ron awalnya berniat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, Kim Soo Hyun bersama dengan perusahaan manajemennya menawarkan bantuan untuk mengurus kasus tersebut.
Perusahaan manajemen Gold Medalist disebutkan membayar ganti rugi sebesar 700 juta Won (sekitar Rp 7,8 miliar) sebagai bentuk penyelesaian dari kecelakaan yang melibatkan Kim Sae Ron.
Meskipun demikian, sang bibi mengungkapkan bahwa pihak Gold Medalist tidak meminta uang itu dikembalikan.
Namun Kim Sae Ron menyatakan keinginannya untuk bekerja keras dan membayar ganti rugi tersebut.