Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.
Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
"Sudah semestinya Menteri menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," ujar Enny.
Harta Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah
Mengutip dari LHKPN yang disampaikan pada 27 Agustus 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19, 6 miliar, tepatnya Rp 19.607.953.063.
Ratu Rachmatu Zakiyah tercatat mempunyai 29 bidang tanah dan bangunan di Serang, Pandeglang, dan Tangerang senilai Rp 18,2 miliar.
Di garasinya, ada 3 mobil yang diparkir senilai Rp 593 juta.
Ia juga masih mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Berikut daftar harta kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah dikutip dari elhkpn.kpk.go.id: