Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dengan yang digunakan pada 27 November 2024, dan hasil dari PSU tersebut akan diumumkan tanpa perlu melaporkan hasilnya ke Mahkamah.
KPU diberi waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang setelah putusan ini dibacakan, yang memastikan proses pemilihan tetap berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TribunTrends.com/TribunJabar/Ravianto)