Ia juga sudah meminta maaf kepada PN Jakut secara lisan dan tertulis.
Namun, jika PN Jakut ingin tetap melanjutkan laporan kasus itu, Razman meminta agar semua pihak di ruang sidang ikut diperiksa.
"Kalau mau fair-fair-an yang ada di dalam ruangan itu, semua akan diperiksa," ucap Razman.
Diberitakan sebelumnya, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)