TRIBUNTRENDS.COM - Musisi kenamaan Fariz RM menambah panjang daftar public figure yang terjerat kasus narkoba lebih dari 3 kali.
Ia ditangkap pihak kepolisian saat tengah berada di Bandung, Jawa Barat.
Polisi pun mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.
Ya, musisi legendaris Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini menandai kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu saat menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat.
Pelantun lagu “Barcelona” ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan Fariz RM.
1. Fariz RM ditangkap di Bandung
Fariz ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
2. Kronologi penangkapan Fariz RM dan sopirnya
Baca juga: Detik-detik Fariz RM Ditangkap, Diduga Pesan Narkoba dari Mantan Sopir, Ngeles: Saya Gak Tahu Pak
Dalam wawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai dengan penangkapan sopirnya, ADK, yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).
Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.
“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
3. Peran sopir Fariz RM
Nurma mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.
Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK. “Pesanan (Fariz RM).
Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.
4. Fariz RM dan sopirnya dinyatakan positif narkoba
Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.
“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma.
5. Fariz RM dan sopirnya jadi tersangka
Baca juga: 4 Kali Ditangkap, Fariz RM Ternyata Punya Pantangan Soal Waktu Konsumsi Narkoba: Bukan Orang Goblok
Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.
6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.
(TribunTrends.com | Kompas.com)