Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok.
Delapan tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada 6 Januari 2015, pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu, mulai dari heroin hingga ganja.
Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.
"Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, aluminium foil, dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya pada Selasa, 6 Januari 2015.
Baca juga: Profil Fariz RM, Musisi yang Baru Saja Ditangkap Polisi Kasus Narkotika, Sudah Keempat Kalinya
Dua kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu Fariz tobat.
Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Kini, Fariz tak kapok dan dia kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.
(KOMPAS.com/ Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com