Berita Viral

Harta Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Bui untuk Harvey Moeis, Tak Ada Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja menggelar sidang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hasilnya, vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat. Tak cuma itu, nominal uang pengganti yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu juga naik.

Sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut langsung mencuri perhatian.

Ya, vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain vonis kurungan penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Apabila suami dari Sandra Dewi ini tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Lantas, seperti apa sosok Teguh Harianto? Berikut profilnya.

Baca juga: Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?

NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. (Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88)

Sosok Teguh Harianto

Dikutip dari situs resmi PT Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Teguh Haryanto.

Baca juga: Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/100 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 193.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

3. MOTOR, KAWASAKI NINJA RR SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

4. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 28.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 23.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.021.000.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.021.000.000

(TribunTrends.com)(Tribunnews.com/Rakli/Fahmi Ramadhan)