Selebrita

Dari 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Kini Dipenjara 20 Tahun, Bisakah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN HARVEY MOEIS,- Hukuman suami Sandra Dewi diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya 6,5 tahun, lantas bisakah Harvey Moeis dimiskinkan?

Apabila Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk menutup jumlah uang pengganti, maka hukumannya akan bertambah 10 tahun.

Dukungan Politikus dan Komitmen untuk Menindak Tegas

Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang mengapresiasi keputusan majelis hakim.

Politikus dari Partai Golkar tersebut menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sudah sepatutnya diberikan sebagai pelajaran bagi pengusaha dan pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami minta miskinkan mereka menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Tandra, yang juga mendesak agar aktor intelektual di balik kasus ini turut dihukum seberat-beratnya.

Pernyataan Tandra ini mencerminkan adanya keinginan untuk menindak bukan hanya para pelaku lapangan, tetapi juga mereka yang berada di balik layar yang memfasilitasi atau merencanakan tindak pidana tersebut.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya diharapkan untuk terus menggali dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan besar tersebut.

HUKUMAN HARVEY MOEIS,- Hukuman suami Sandra Dewi diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya 6,5 tahun, lantas bisakah Harvey Moeis dimiskinkan? (Tribunnews)

Harapan untuk Keadilan yang Lebih Tepat dan Berkelanjutan

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Tidak hanya masyarakat yang berharap agar uang negara yang hilang dapat kembali, tetapi juga bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang mereka timbulkan.

Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pengusaha dan pihak-pihak lainnya bahwa praktik korupsi tidak bisa dianggap enteng.

Di samping hukuman berat yang dijatuhkan, masyarakat pun semakin mendesak agar tidak ada lagi jalan yang longgar bagi para pelaku korupsi, serta agar penegakan hukum dalam kasus serupa dapat terus ditingkatkan di masa depan.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Syakirun Ni'am)