Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Sudah 37 Tahun Jadi PNS Bidang Hukum
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
(KOMPAS.com/ Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com