Sebagai program perlindungan sosial, PKH bertujuan mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai kepada kelompok masyarakat tertentu.
Berikut rincian nominal bantuannya:
Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Pencairan PKH 2025 terbagi dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
2. Kartu Sembako
Bantuan pangan melalui Kartu Sembako, sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dicairkan pada Februari 2025 dengan nominal Rp 200.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Pakai NIK & NISN di HP, Intip Besarannya: SMA Rp 1,8 Juta
3. Penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan BPJS (PBI-JK)
Bagi penerima yang masuk dalam DTKS Kemensos, pemerintah akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan per individu sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)