TRIBUNTRENDS.COM - Setelah menuai pro dan kontra, pemerintah akhirnya memperbolehkan kembali pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.
Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Bagi ASN yang tetap melanggar maka akan diberikan peringatan hingga sanksi.
Lantas, siapa saja sebenarnya kelompok yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg?
Masyarakat perlu mengetahui daftar kelompok yang dapat membeli gas LPG 3 kg yang notabene merupakan barang bersubsidi.
Hal ini tidak lain untuk memastikan program subsidi dari pemerintah berjalan tepat sasaran.
Berikut ini daftar kelompok yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg:
1. Rumah Tangga
Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Baca juga: Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.