Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Daftar Orang yang Boleh Memakai Gas Elpiji 3 Kg, Hanya 4 Kelompok Saja, Kamu Termasuk? Cek di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN BELI LPG - Potret warga antre membeli gas 3 kg di Pangkalan Gas 3 Kg, Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Daftar kelompok yang boleh menggunakan gas elpiji 3 kg

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah menuai pro dan kontra, pemerintah akhirnya memperbolehkan kembali pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Bagi ASN yang tetap melanggar maka akan diberikan peringatan hingga sanksi.

Lantas, siapa saja sebenarnya kelompok yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg?

Masyarakat perlu mengetahui daftar kelompok yang dapat membeli gas LPG 3 kg yang notabene merupakan barang bersubsidi.

Hal ini tidak lain untuk memastikan program subsidi dari pemerintah berjalan tepat sasaran. 

Berikut ini daftar kelompok yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg:

1. Rumah Tangga

Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 

Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

ATURAN BELI LPG - Potret warga antre membeli gas 3 kg di Pangkalan Gas 3 Kg, Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Halaman
12