TRIBUNTRENDS.COM - Pengecer telah diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kg. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, pengecer akan berganti nama menjadi sub pangkalan dan dibekali aplikasi.
Sayangnya hingga kini masyarakat masih kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Berikut daftar agen penyalur gas elpiji 3 kg di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah:
- PT. TRIKARYA ANUGERAH ENERGI
Jl. Ki Hajar Dewantoro Gg. 22 Landungsari Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan - PT. WAHYU PATRA MADIKA
Jl. Hos Cokroaminoto, Kuripan Kidul - PT. YUDHISTIRA PUTRA WIJAYA
Gg. 21 2, Kuripan Kidul, Kec. Pekalongan Selatan - PT. OKTARINA
Jl. Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Gamer - PT. ANUGRAH ENERGI ALAM LESTARI
Jalan. Bandung 34-56, Sugihwaras - PT. SEGARA ALAM
Jl. Urip Sumoharjo, Podosugih - PT. GUYUB AGAWE SEJAHTERA
Jl. Patimura Kel. Gamer Rt. 02 Rw.02
Baca juga: Apa Sanksi Bagi ASN Jateng yang Ngeyel Pakai LPG 3 Kg Padahal Sudah Dilarang? Tertuang dalam SE
Daftar Orang yang Boleh Memakai Gas Elpiji 3 Kg, Hanya 4 Kelompok Saja, Kamu Termasuk? Cek di Sini
Setelah menuai pro dan kontra, pemerintah akhirnya memperbolehkan kembali pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.
Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Bagi ASN yang tetap melanggar maka akan diberikan peringatan hingga sanksi.
Lantas, siapa saja sebenarnya kelompok yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg?
Masyarakat perlu mengetahui daftar kelompok yang dapat membeli gas LPG 3 kg yang notabene merupakan barang bersubsidi.
Hal ini tidak lain untuk memastikan program subsidi dari pemerintah berjalan tepat sasaran.
Berikut ini daftar kelompok yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg:
1. Rumah Tangga
Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Baca juga: Deretan Kelompok Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Mulai dari Restoran hingga Usaha Batik, Terbaru ASN Jateng
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
Itulah penjelasan mengenai 4 kelompok masyarakat yang dapat membeli gas LPG 3 Kg.
(TribunTrends.com | TribunSumsel.com | TribunSumsel.com)