TRIBUNTRENDS.COM - Pengecer akhirnya diperbolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kg namun berganti nama menjadi sub pangkalan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga akan memberikan bekal aplikasi.
Masyarakat yang ingin menjadi sub pangkalan pun harus mengunduh aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Diberitakan sebelumnya, per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi.
Hal itu membuat pengecer atau pemilik warung tidak bisa langsung menjual gas LPG 3 kg.
Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan kegaduhan di lapangan, sebab warga yang biasanya dapat membeli gas LPG 3 kg di warung, terpaksa harus mencari pangkalan terdekat, yang biasanya lokasinya tidak mudah dijangkau.
Selain itu, konsumen rumah tangga kini harus menunjukan KTP sebagai bukti syarat pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.
Hal itu membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merevisi aturan agar para pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat.
Bahlil menyebut bahwa para pengecer ini nantinya akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan.
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, nantinya Pertamina akan bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk membekali para pengecer ini dengan sistem aplikasi untuk penjualan elpiji 3 kg.
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.
Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Baca juga: Detik-detik Bahlil Disemprot Warga Tangerang Soal Polemik Gas 3 Kg: Jangan Ganggu Kemiskinan Kami!
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg
Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:
- Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank