Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi

Dari Pengecer Ingin Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi? Simak Cara Daftarnya, Dilengkapi Link

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGKALAN GAS: Suasana satu pangkalan gas elpiji di Jalan Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB, Senin (3/2/2025). Berikut ini cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, dilengkapi dengan link.

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya: 

  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil). 
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta. 
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya. 
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha". 
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda. Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg? 

Mendaftar ke Pertamina 

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 
  • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran. 
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya. 
  • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

(TribunTrends.com | Kompas.com)