2. Pemerasan terhadap Tersangka
Polisi lantas menemukan sosok pelaku dari pembunuhan terhadap korban.
Dugaan pemerasan itu pun disebut saat Bintoro, yang saat itu menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memeras dua tersangka sebesar Rp 20 miliar.
Informasi terkait dugaan pemerasan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.
"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).
Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar," ungkap Sugeng.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.
3. Minta Ferrarin dan Harley Davidson.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mengatakan bahwa Bintoro sempat meminta Harley Davidson terhadap tersangka.
Tak hanya itu, mobil Ferrari juga diminta Bintoro terhadap tersangka demi menutup kasus tersebut.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.
4. Bantah Tuduhan
Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.