TRIBUNTRENDS.COM - Simak sejarah kelam dari Diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat yang baru saja hangus terbakar pada Rabu, (15/1/2025).
Selama ini, Golden Crown dikenal sebagai tempat hiburan malam terkenal di Jakarta yang menghadirkan gemerlap lampu dan meriahnya musik.
Di balik sorot lampu gemerlapnya, Golden Crown memiliki sederet sejarah kelam yang sempat menjadi sorotan publik. Jauh sebelum hangus terbakar, Golden Crown sempat menjadi tempat peredaran narkoba terkenal di Jakarta.
Bahkan izinnya pun sempat dicabut setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan pada Jumat, (7/2/2020).
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari itu mengungkap fakta mengejutkan, yaitu 107 orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat Jakarta, mengingat diskotek Golden Crown merupakan salah satu pusat hiburan yang cukup terkenal di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penggerebekan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memutuskan untuk mencabut izin usaha tempat tersebut.
"Sudah resmi TDUP dicabut," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar Identitas Pramugari Hilang Diduga Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza: Indira hingga Oshima
Pencabutan izin usaha ini tidak hanya menjadi bentuk respons terhadap temuan narkoba, tetapi juga sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi yang melibatkan tempat hiburan tersebut.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terkait dengan peredaran narkoba di Diskotek Golden Crown.
Sebelumnya, tempat hiburan malam ini sudah beberapa kali menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Meskipun demikian, hingga penggerebekan terbaru ini, usaha untuk menanggulangi masalah tersebut tampaknya belum sepenuhnya efektif.
Kejadian ini menambah panjang daftar tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba, yang terus menjadi masalah serius di Jakarta, mengingat dampak negatifnya terhadap para pengunjung dan masyarakat luas.
Pencabutan izin ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk menindak tegas tempat-tempat yang terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Baca juga: Kisah Pramugari Indira, sempat Kabari Ibunya Aku Lulus Ujian sebelum Hilang Kebakaran Glodok Plaza
Daftar Kasus Diskotek Golden Crown:
1. Izin Terancam Dicabut Sandiaga Uno (2017)
Pada akhir tahun 2017, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno, mengungkapkan beberapa nama tempat hiburan malam (THM) yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.
Salah satu tempat yang disebutkan dalam daftar tersebut adalah Diskotek Golden Crown, yang telah lama menjadi pusat perhatian terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com (19/12/2017), Sandiaga menyebutkan nama-nama tempat hiburan malam lainnya yang juga dicurigai, antara lain Illigals, Tematik, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah, dan Top 1.
Ia menegaskan bahwa jika tempat-tempat hiburan ini tidak segera berbenah dan memperbaiki keadaan, maka penutupan tempat tersebut akan menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Sandiaga juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir tempat hiburan yang terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Penegasan ini datang setelah laporan dan temuan mengenai peredaran narkoba yang cukup mengkhawatirkan di beberapa diskotek dan klub malam di Jakarta.
Sebagai bentuk respons awal, Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ujang Supandi, memberikan peringatan keras kepada empat diskotek yang telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
"Betul, ditemukan narkoba. Baru Peringatan, peringatan keras pertama," ujar Ujang, sebagaimana dilansir dalam Kompas.com (20/12/2017).
Peringatan keras ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Tindakan ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa tempat hiburan beroperasi secara sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak melibatkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat hiburan malam, terutama yang berada di pusat-pusat kota besar seperti Jakarta, di mana peredaran narkoba kerap terjadi.
Meskipun upaya-upaya preventif telah dilakukan, pencurahan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hiburan malam menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.
2. Puluhan Orang di Golden Crown Positif Narkoba (2015)
Diskotek Golden Crown dan 1001 Colosseum di Jakarta Barat kembali menjadi sasaran razia besar yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada Minggu (6/12/2015).
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta.
Hasil dari razia tersebut cukup mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain 25 butir ekstasi, 10 butir happy five, dan satu buah cangklong.
Penemuan ini memperlihatkan betapa luasnya peredaran narkoba yang terjadi di kedua tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, sekitar 65 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba langsung diamankan dan diserahkan kepada BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kombes Eko Daniyanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, menyatakan, "Sekitar 65 orang positif menggunakan narkoba dan langsung diserahkan ke BNNP DKI untuk dilakukan rehabilitasi," sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/12/2015).
Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan tindakan yang lebih manusiawi kepada para pengguna narkoba, sekaligus menghindarkan mereka dari jeratan hukum yang lebih berat, dengan memberikan kesempatan untuk pemulihan.
Meskipun sudah ada sejumlah penutupan dan tindakan tegas yang dilakukan sebelumnya, seperti pada 2005, tempat hiburan ini kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan besar dalam memberantas narkoba masih terus berlanjut, dan berbagai upaya preventif serta penegakan hukum yang lebih tegas perlu terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
3. Penemuan Ekstasi Milik Karyawan Golden Crown (2005)
Pada akhir tahun 2005, Diskotek Golden Crown kembali menjadi sorotan ketika pihak kepolisian menutup tempat hiburan malam tersebut.
Penutupan ini dilakukan setelah seorang karyawan diskotek, Mizar Zulmi (26), tertangkap tangan membawa ekstasi saat bekerja di sana.
Kejadian ini mengguncang banyak pihak, karena selain melibatkan seorang staf diskotek, juga menunjukkan adanya peredaran narkoba di dalam lingkungan hiburan malam yang cukup terkenal di Jakarta tersebut.
"Penutupan dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi pengelola diskotek," ujar Kasat Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu, Ajun Komisaris Besar Sugeng IR, dikutip dari Harian Kompas, pada 16/12/2005.
Menurut Sugeng, penutupan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan lainnya yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan tegas ini menjadi langkah pertama dalam kampanye anti-narkoba yang digagas oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2005.
Penutupan Diskotek Golden Crown menjadi simbol dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta, khususnya di kalangan tempat hiburan malam.
Kampanye ini bertujuan untuk menekan penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, terutama di tempat-tempat yang rentan dijadikan sarana peredaran barang haram tersebut.
(TribunTrends.com/Dika Pradana/Kompas.com/Rizal Setyo)