Seorang wanita membagikan keresahannya di media sosial karena kesulitan menikah.
Salah satu penyebab terhambatnya pernikahannya itu karena akta nikah orangtuanya.
Ketimbang kesulitan menikah di negerinya sendiri, ia memilihi menikah di negeri tetangga.
Dikutip dari mStar, Jumat (10/1/2025) tidak mendapat restu keluarga dan poligami kerap menjadi faktor segelintir pasangan memutuskan menikah di Thailand.
Baca juga: Karyawan Nikah, Aisar Khaled Beri Kejutan, Nangis jadi Saksi, Hadiahi Buket Uang Raksasa Rp 100 Juta
Namun sebenarnya masih banyak faktor lain yang menyebabkan mereka mengambil jalan keluar mudah dengan menikah di negara tetangga.
Melalui postingan di media sosial, seorang wanita mengaku memilih menikah di Thailand selatan karena akta nikah orang tuanya tidak tercatat dalam catatan sistem departemen agama negara.
“Aktanya ada tapi saat saya cek tidak ada di sistem dan saya harus bolak-balik ke surat nikah orang tua saya untuk konrmasi.
“Akhirnya Kantor Keagamaan Islam setempat mengeluarkan surat bahwa orang tuanya tidak mencatatkan pernikahannya, sehingga disuruh mendaftarkannya di Kuala Lumpur,” klaimnya.
Sebagai catatan, akta nikah orang tua atau akta cerai yang mencantumkan tanggal pernikahan (jika orang tua pemohon bercerai) merupakan salah satu dokumen dasar bagi pemohon surat nikah perempuan.
Tanpa membeberkan lokasi negaranya, perempuan tersebut juga mengklaim bahwa urusan akta nikah orang tuanya harus dibawa ke pengadilan terlebih dahulu.
Meski begitu, ia mengaku banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan selain harus mengambil cuti untuk mengurus hal tersebut.
“Ibuku sudah meninggal, ayahku sakit.
Aku dan suamiku hidup lama sekali sebelum kami menikah.
"Bolak-balik ke departemen agama, ke pengadilan.
Naik kereta ke negara tempat ayah ibu saya menikah.