3. Jabatan: Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Instansi: Otorita IKN
Gaji: Rp 5 - Rp 10 juta per bulan
4. Jabatan: Pemadam Kebakaran
Instansi: Otorita IKN
Gaji: Rp 5 - Rp 10 juta per bulan
5. Pengendali Ekosistem Hutan
Instansi: Otorita IKN
Gaji: Rp - 5 - Rp 10 juta per bulan
Baca juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar, Catat Syaratnya!
6. Teknis Kesehatan Ikan Pemula
Instansi: KKP
Gaji: Rp 5,3 juta - Rp 5,8 juta per bulan
7. Teknisi Akuakultur Pemula
Instansi: KKP
Gaji; Rp 5,3 juta - Rp 5,8 juta per bulan
8. Pengamat Gunung Api Pemula
Instansi: Kementerian ESDM
Gaji: Rp 6,53 juta - Rp 7,2 juta per bulan
Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar
1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)