3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)
6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka
Kategori yang Tidak Diperbolehkan Melamar CPNS 2025
1. Memiliki usia di atas 35 tahun atau lebih
2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan
Nah Tribuners, itu dia kategori pelamar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar dalam seleksi CPNS 2025. Semoga membantu.
(TribunTrends/TribunPriangan)