TRIBUNTRENDS.COM - Seluruh instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Bagi peserta yang namanya lolos seleksi, mereka masih harus mengikuti tahapan selanjutnya.
Saat ini seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap masa sanggah hasil akhir integrasi SKD dan SKB.
Jadwal masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 ini memiliki rentang waktu tiga hari, mulai 13 sampai 15 Januari 2025.
Adapun jadwal pengumuman masa sanggah adalah 16 sampai dengan 22 Januari 2025.
Baca juga: Mau Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024? Siapkan 3 Dokumen Pendukung Ini, Wajib Ada dan Diunggah!
Setelah pasca-sanggah dan instansi terkait telah mengumumkan hasil sanggah, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2024 maka berhak untuk ke tahap beriktunya.
Tahapan yang harus dilakoni adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Langkah ini penting dan perlu berhati-hati karena nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.
Terlebih lagi DRH tidak bisa diubah setelah peserta mengirimkannya.
Batas Waktu Pengisian DHR CPNS 2024
Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2024 dilakukan mulai Kamis, 23 Januari 2025 hingga Minggu 21 Februari 2025.
Jika selama batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan NIP, maka peserta dapat dianggap secara otomatis mengundurkan diri.
Bagi peserta CPNS 2024 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah yang dapat diambil adalah dengan mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Adapun formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selanjutnya, setelah pengisian DRH dan NIP, tahap akhir dari kegiatan rekrutmen CPNS 2024 adalah usul penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.