Ini Nominal Gaji dan Pangkat Golongan PPPK Terbaru, Ada yang Mencapai Rp 7,3 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini nominal gaji sesuai dengan pangkat golongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini nominal gaji sesuai dengan pangkat golongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK akan dikategorikan ke dalam beberapa pangkat dan golongan.

Pembagian ini berlaku untuk pegawai dengan jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 107: Tuliskan Variabel atau Paramater Bandul Sederhana

Sama seperti namanya, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Terutama terkait pangkat golongan dan gaji yang dibayarkan.

Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2021, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
 
Dalam pembagiannya, PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di artikel ini.

Berikut Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Menurut Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dibagi menjadi delapan macam, yaitu:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Selain itu, jabatan PPPK juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
 
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:

  • Jenjang Ahli Utama
  • Jenjang Ahli Madya
  • Jenjang Ahli Muda
  • Jenjang Ahli Pertama

Jenjang fungsional keterampilan dari level tertinggi hingga terendah sebagai berikut:

  • Jenjang Penyelia
  • Jenjang Mahir
  • Jenjang Terampil
  • Jenjang Pemula

Pangkat Golongan PPPK 2024

Berikut daftar golongan pangkat PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020.

1. Guru
 
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter
 
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi
 
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan
 
Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma Empat/ Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

5. Perawat
 
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Halaman
123