Batas Waktu ASN Laporkan Harta ke LHKAN, Sanksi Menanti jika Terlambat, Ada Pemotongan Penghasilan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN wajib laporkan harta kekayaan ke LHKAN, catat batas waktunya, jika terlambat akan dikenai sanksi, bisa pemotongan penghasilan.

Dhoni juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada ASN yang tidak patuh melaporkan hartanya.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tandas Dhoni.

Pemprov Jateng berharap seluruh ASN segera menyelesaikan pelaporan agar terhindar dari sanksi dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

(TribunTrends/Kompas)