Peserta dapat melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada bagian Lampiran I dan Lampiran II.
Pada laman tersebut, dilengkapi pula dengan format Surat Pernyataan dan Pengunduran Diri.
Setelah diumumkan kelulusan, maka tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah.
Dijadwalkan masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-15 Januari 2024.
Peserta bisa menyanggah jika nilai SKD atau SKB yang diumumkan tidak sesuai dengan saat perolehan tes.
(TribunTrends.com/Sonora.id)