Bantuan Sosial

Tanpa Paklaring, Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card, Ini Caranya

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Bagi Karyawan yang Resign.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Kemudian, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik.

Berikut cara klaimnya:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

***

(TribunTrends/Serambinews)