Pilkada 2024

Profil Ikbar, Bupati Terpilih Konawe Utara 2024, Orang Tuanya Guru dan Petani, Adik Ruksamin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini profil Ikbar, Bupati Terpilih Konawe Utara 2024. Ia merupakan adik Ruksamin, Bupati Konawe periode 2016-2021 dan 2021-2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah profil dan rekam jejak Ikbar, Bupati Terpilih Konawe Utara 2024.

Ia bersama pasangannya, Abu Haera berhasil meraup suara lebih tinggi dibanding pasangan Sudiro - Raup.

Ikbar merupakan adik Ruksamin, Bupati Konawe periode 2016-2021 dan 2021-2025.

Ya, Ikbar merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya Ketua DPRD Konawe Utara (Konut) 2019-2024.

Ia menjadi anggota legislatif DPRD Konut terpilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Namun, Ikbar memilih mengundurkan diri sebagai caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024.

Dia menjadi calon Bupati Konawe Utara 2024 berpasangan Abu Haera, sosok Wakil Bupati Konut di era kepemimpinan Ruksamin.

Pasangan Berkibar, akronim nama Ikbar-Abu Haerah, diusulkan sembilan partai politik (parpol) pengusung.

Paslon nomor urut 1 ini diusung PBB, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain itu, Partai Demokrat, Golkar, Hanura, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari hasil Pilkada Konawe Utara 2024 berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Ikbar-Abu Haerah unggul.

Ikbar dan Abu Haerah meraup perolehan 26.395 suara, unggul 2.748 suara atas pasangan Sudiro dan Raup.

Sudiro-Raup yang menempati posisi kedua mendapatkan perolehan 23.647 suara.

Ikbar-Abu Haerah (Instagram @ikbar.sh.mh)

Ikbar-Abu Haera juga unggul di 10 dari 14 kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kecamatan tersebut yakni Asera, Langgikima, Lasolo, Lembo, Oheo, Andowia, Motui, Wawolesea, Lasolo Kepulauan, dan Landawe.

Profil dan Biodata

Berikut profil dan biodata Ikbar, calon Bupati Konawe Utara (Konut) unggul Pilkada Konut 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia terlahir dari keluarga sederhana di Desa Andumowu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Orangtuanya bekerja sebagai guru dan petani. 

Ikbar lahir pada 17 Januari 1989 atau kini berusia 35 tahun.

Sang istri, Wisra Wasta Wati, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.

Dia menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di kampung halamannya, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Sebelum melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari.

Kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (MH) di Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.

Baca juga: Profil Husniah Talenrang, Bupati Terpilih Gowa 2024, Adik Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran

Ikbar (Facebook Ikbar SH MH)

Tak berhenti sampai disitu, Ikbar kembali melanjutkan pendidikan dan saat ini menjadi mahasiswa program doktoral di UHO Kendari.

Setelah menamatkan pendidikan S1, dia terjun menjadi pengusaha hingga dunia politik.

Ikbar menjadi Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Lantang Persada tahun 2018 hingga 2022.

Diapun tercatat sudah menjadi Pengurus Anak Cabang (PAC) PBB sejak tahun 2013.

Namun, pernah menjabat Sekretaris DPC Nasdem Konawe Utara tahun 2014.

Sebelum kembali ke PBB dan menjadi Wakil Ketua DPC PBB Konawe Utara sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Ikbar terpilih menjadi legislator PBB dari Daerah Pemilihan Konawe Utara 3.

Hingga menjadi Ketua DPRD Konut periode 2019-2024.

Berikut biodata Ikbar, calon Bupati Konawe Utara 2024 unggul pada Pilkada Konut 2024 yang dihimpun TribunnewsSultra.com:

Data Diri
Nama: Ikbar, SH., MH
Lahir: Andumowu, 17 Januari 1989
Usia: 35 tahun
Istri: Wisra Wasta Wati
Ayah: Hasmuddin P (alm)
Ibu: Hj. Sittiona.

Pendidikan
SDN 1 Andumowu 1995-2001
SMPN 1 Lasolo 2001-2004
SMAN 1 Lasolo 2004-2007
S1 Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari 2007-2011
S2 Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar 2018-2022
Mahasiswa Program Doktoral Universitas Halu Oleo sejak 2023.

Organisasi
Ketua Koperasi TKBM Lantang Persada 2018-2022
PAC PBB Kecamatan Lasolo 2013
Sekretaris DPC Partai NasDem Konawe Utara 2014
Wakil Ketua DPC PBB Konut 2015-sekarang
Ketua Kwarcab Pramuka Konawe Utara 2021-2026
Ketua Barisan Pemuda Nusantara Konawe Utara 2021-sekarang

Baca juga: Profil Daeng Manye, Bupati Terpilih Takalar 2024, Kakak Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran

Harta Kekayaan

Berikut jumlah dan rincian harta kekayaan Ikbar, calon Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang unggul pada Pilkada Konut 2024, Provinsi Sultra.

Harta kekayaan tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman LHKPN tersebut terpublikasi, bisa diakses dan diunduh secara terbuka melalui laman resmi e-LHKPN KPK.

Dari dokumen yang diunduh TribunnewsSultra.com dari laman itu, Ikbar memiliki total harta kekayaan Rp.4.057.028.918.

Berdasarkan Pengumuman LHKPN yang dilaporkannya sebagai Anggota DPRD Konawe Utara dar Fraksi Nurani Bulan Bintang.

Dengan tanggal lapor 31 Desember 2023, tanggal penyampaian 21 Mei 2024, dan jenis laporan periodik tahun 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Ikbar dikutip berdasarkan dokumen Pengumuman LHKPN yang diunduh dari laman e-LHKPN KPK:

I. DATA PRIBADI
1. Nama: IKBAR
2. Jabatan : ANGGOTA DPRD

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.275.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/10 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 9714 m2/9714 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 729 m2/729 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 907 m2/907 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1213 m2/1213 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 35.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 2992 m2/2992 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 13586 m2/13586 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, WARISAN Rp. 450.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 664 m2/664 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, WARISAN Rp. 30.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 363 m2/363 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, WARISAN Rp. 50.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 12716 m2/12716 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, WARISAN Rp. 450.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 9849 m2/9849 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, WARISAN Rp. 350.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 1680 m2/1680 m2 di KAB / KOTA KONAWE UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.345.000.000
1. MOTOR, YAMAHA BBS/MT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.45.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.300.000.000
3. MOBIL, JEEP WRANGLER RUBICON 4 D 3.0 AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 443.028.918
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.063.028.918

III. HUTANG Rp. 6.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.057.028.918

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

(TribunTrends.com/TribunnewsSultra.com)