"Itu hasil perolehan suara, untuk persentasenya belum kami rampungkan," ungkap Yudhistira
KPU Kota Tangerang Tunggu Surat dari MK untuk Tetapkan Kemenangan Sachrudin-Maryono
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengajuan gugatan dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang 2024.
Pasalnya batas terakhir pengajuan gugatan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang dijadwalkan selama tiga hari telah berakhir pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra.
"Sampai hari ini kami belum menerima informasi dari MK akan pengajuan gugatan untuk Pilkada di Kota Tangerang," ujar Yudhistira saat dikonfirmasi, Selas (10/12/2024).
Kemudian ia menerangkan, Mahkamah Konstitusi membuka waktu bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan gugatan akan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.
Kendati demikian hingga batas waktu terakhir tersebut tidak didapati adanya pengajuan gugatan dari dua pasangan Calon Wali Kota Tangerang lainnya selain pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.
"Jadi alur prosesnya itu MK akan bersurat ke KPU RI, selanjutnya KPU RI yang meneruskan ke KPU kota/kabupaten di Tanah Air," kata dia.
"Tapi kami melihat di website MK untuk Kota Tangerang tidak ada gugatan, tetapi tetap harus disampaikan secara resmi melalui surat," sambungnya.
Nantinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan setelah KPU menerima surat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Untuk penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih dilakukan 3 hari setelah menerima surat dari MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Tangerang," ungkapnya.
***
(TribunTrends/TribunTangerang)