Merujuk pada amanat yang terdapat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, maka setiap madrasah yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas harus memberikan layanan akomodasi kurikulum untuk mematikan agar semua peserta didik dapat belajar sesuai dengan kebutuhannya. Diantara bentuk layanan akomodasi kurikulum yang dapat diberikan oleh guru terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah.....
A. Memodifikasi metode, media/alat, dan pengelolaan lingkungan belajar*
B. Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar peserta didik
C. Membebaskan peserta didik penyandang disabilitas dari target pembelajaran
D. Melaksanakan pembelajaran bagi penyandang disabilitas di ruang khusus
SOAL 5
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru dalam merancang pembelajaran yang inklusif bagi peserta didik kecuali
A. Peserta didik berkebutuhan khusus dibuatkan modul ajar secara khusus dan terpisah dari peserta didik lainnya*
B. Profil peserta didik disusun untuk memberikan gambarkan karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam kelas
C. Pemberian catatan bentuk akomodasi/penyesuaian yang akan dilaksanakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
D. Modul ajar harus menggambarkan bahwa semua peserta didik dapat mengikuti secara penuh dalam pembelajaran sesuai karakteristik dan kebutuhannya termasuk PDBK
Itulah 5 kunci jawaban soal Modul 3.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas lnklusif.
#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)