Tujuannya adalah memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat, meskipun hasil tersebut belum bersifat final.
Sesuai Pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut, pelaksanaan quick count hanya diperbolehkan dimulai paling cepat dua jam setelah proses pencoblosan selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Oleh karena itu, hasil quick count umumnya baru dapat diketahui setelah pukul 15.00 WIB, mengingat pencoblosan di wilayah tersebut biasanya berakhir pukul 13.00 WIB.
Meskipun hasil quick count sering menjadi perhatian publik, hasil ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024.
Penetapan resmi pemenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada rekapitulasi suara resmi dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
***
(TribunTrends/Serambinews)