Pilkada 2024

Syarat Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa ke TPS?

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TPS Pilkada 2024.

TRIBUNTRENDS.COM - Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan pada tanggal 27 November 2024. 

Masyarakat Indonesia segera memilih calon kepala daerah baru periode 2024, baik pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Lantas Dokumen apa saja yang perlu dibawa ke TPS?

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS

Selain memastikan nama sudah tercantum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ketika mencoblos di TPS.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS:

1. Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih yang masuk DPT artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS adalah:

  • KTP atau surat keterangan
  • Formulir model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos. Pemilih masih bisa mencoblos di TPS jika tidak mendapatkan formulir ini.

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih yang masuk DPTb artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga harus melakukan pindah memilih.

Batas maksimal melakukan pindah memilih jatuh pada Rabu (20/11/2024), khusus pemilih yang menjalani rawat inap saat Pilkada 2024, bertugas di wilayah lain, menjadi tahanan, atau mengalami bencana alam.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP atau surat keterangan
  • Formulir model A-surat pindah memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih yang masuk DPK artinya telah memenuhi syarat untuk mencoblos tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan harus sesuai dengan alamat di KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP atau surat keterangan.

Link dan syarat cek DPT online 2024 lewat HP Android

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android sebelum menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android? Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.

Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Halaman
12