Oleh karena itu, Yanti begitu sedih mengetahui Baim Wong menerima banyak hujatan dari netizen sejak mencerai talak istrinya, Paula Verheoven.
"Bapak tuh hatinya seluas samudra deh, baik banget. Allah nggak tidur, bapak orang baik dan tetap jadi orang baik."
"Tidak usah mendengarkan orang yang memaki bapak, nggak usah baca komen yang nggak penting. Fokus sama anak-anak aja."
"Saya saksinya bapak nggak seperti yang diomongin orang-orang," pungkasnya.
Baim Wong Beberkan 43 Bukti Perselingkuhan Istri, Pihak Paula Verhoeven Nilai Tidak Sah
Baim Wong memberikan 43 bukti soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, di sidang cerai pada 20 November 2024. Bukti-bukti yang dibawa oleh Baim Wong di antaranya, chat, rekaman, dan berbagai dokumen lain diduga aib dari Paula Verhoeven.
Pihak Paula Verhoeven memberikan kritik terkait bukti yang dibawa oleh Baim Wong. Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia sebut bukti dari Baim tak membuktikan apapun.
“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. “Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” kata Alvon.
Baca juga: Mohon Doa Baim Wong Kena Musibah di Tengah Proses Ceraikan Paula Verhoeven, Papa Kiano: Ayah Terbaik
Alvon pun menduga jika bukti tersebut tidak sah.
“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.
Selain itu, bukti yang didapat Baim dinilai juga illegal atau dilakukan tanpa persetujuan.
“Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan,” sambungnya.
Alvon mengatakan bukti elektronik yang dibawa Baim harus ada prosedurnya.
“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon.
“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” jelasnya.