Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- KTP atau surat keterangan
- Formulir model A-surat pindah memilih.
Pemilih perlu mengecek namanya di laman tersebut karena salah satu syarat untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Jika tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun kesempatan memilih hanya dilakukan pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum TPS ditutup dan harus sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih yang masuk DPK artinya telah memenuhi syarat untuk mencoblos tetapi belum terdaftar di DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar tersebut baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan harus sesuai dengan alamat di KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.
Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- KTP atau surat keterangan.
(KOMPAS.com/ Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com